JFK Law Firm Berikan Konsultasi Hukum Kepada Perwakilan Dagang Tiongkok di Jakarta

Konsultasi Hukum Perwakilan Dagang Tiongkok di Indonesia dengan JFK Law Firm di sebuah private room di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Juni 2025, 

JAKARTA – JFK Law Firm yang didirkan oleh Irjen Pol (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat luas terus mengembangkan layanan yang komprehensif. Layanan yang diberikan bukan hanya litigasi melainkan juga non-litigasi seperti konsultasi hukum. 

Salah satu Klien yang secara tetap meminta bantuan dan layanan konsultasi hukum dari JFK Law Firm adalah Perwakilan Dagang Tiongkok di Jakarta. Konsultasi itu meliputi hukum korporasi dan pidana di Indonesia, proses mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan ruang lingkup Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMPTA). Isu lain yang sering dimintakan bantuan dan konsultasi hukum kepada JFK Law Firm adalah menyangkut imigasi yang memang banyak melibatkan TKA dari Tiongkok. 

Ikut hadir dalam pemberian konsultasi tersebut, Irjen Pol (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang menyampaikan kiat-kiat dan pengalamannya selama bertugas di kepolisian maupun saat ini setelah menjadi Anggota Legislatif. Sementara advokat dan konsultan hukum pada JFK Law Firm yaitu Nicolas Dammen, S.H., C.L.A. dan Milki Sidik, S.H. memberikan bantuan teknis hukum korporasi dan pidana serta administrasi imigrasi yang kerap kali dihadapi TKA dan pelaku usaha asing di Indonesia.

Persoalan premanisme juga ikut menjadi bahan konsultasi. JFK Law Firm yang memiliki jaringan di penegak hukum juga memberikan masukan kepada Perwakilan Dagang Tiongkok agar memberikan panduan khusus kepada pengusaha-pengusaha Tiongkok supaya terhindar dari sasaran premanisme yang akhir-akhirnya marak diberitakan di media sosial menimpah usaha kecil maupun besar. [red]

Related posts