JFK Law Firm Berikan Pendampingan Hukum Sengketa Pertanahan

Para Advokat dari JFK Law Firm, Milki Sidik (kedua dari kiri memegang map) dan Nicolas Dammen (ketiga dari kiri) sesaat setelah melakukan pendampingan kepada warga dalam acara mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 24/06/2025.

BINTAN – Sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat menjadi hal yang tak terhindarkan. Konflik pertanahan terjadi dimana-mana, melibatkan berbagai pihak, antar warga, antar warga melawan perusahaan atau badan usaha swasta maupun BUMN, bahkan antar warga berhadapan dengan negara. Dalam konteks warga berhadapan dengan perusahaan, umumnya posisi masyarakat berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan. Keadaan inilah yang melatari JFK Law Firm, hadir memberi pendampingan bagi masyarakat. Memberi posisi penyeimbang agar warga terlindungi posisi hukumnya. Sesuai dengan semangat pendiri JFK Law Firm, Irjen Pol (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang yang senantiasa berusaha menjangkau masyarakat melalui berbagai pelayanan, salah satu diantaranya adalah layanan di bidang hukum.

Salah satu sengketa pertanahan yang sedang diberi pendampingan oleh JFK Law Firm adalah sengketa antara warga melawan sebuah group usaha besar di tanah air di Kabupaten Bintan. Awalnya warga ingin mendaftarkan hak atas tanah yang diperolehnya dari warga lokal pada awal tahun 2000an, namun belakangan sebuah perusahaan mengklaim jika bidang tanah sekitar 80an hektar itu masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama perusahannya. Keadaan ini tentu saja cukup membingungkan, karena sejak lahan bekas tambang pasir tersebut berhenti dan lahan kembali menjadi milik warga, tak ada tanda-tanda aktivitas perusahaan yang mengaku pemilik lahan di lokasi tersebut. Namun belakangan tiba-tiba muncul dan menyatakan diri sebagai pemegang haknya.

Salah satu spot di lahan 88 hektar yang dikelolah warga sebagai destinasi wisata di Desa Busung Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Sumber: Sistem Kepariwisataan Nasional pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)

Keadaan ini sungguh mengganggu rasa keadilan warga lokal yang mendiami wilayah tersebut. Bagaimana mungkin bidang-bidang tanah di desa mereka tiba-tiba masuk sertifkat tanah sebuah perusahaan tanpa pernah menerima biaya pembebasan. [red]

 

Related posts