JFK Law Firm Dampingi Pemilik Lahan Obyek Wisata Gurun Pasir Telaga Biru Mediasi di BPN Bintan

Tim JFK Law Firm terdiri atas Nicolas Dammen dan Milki Sidik saat menghadiri mediasi di Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Bintan, Selasa (18/3/2025) 

BINTAN. Tim JFK Law Firm kembali menghadiri agenda mediasi kedua di Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kab. Bintan pada Selasa 18 Maret 2025. Mediasi kedua ini dihadiri oleh Herman didampingi Tim JFK Law Firm selaku pengadu dan wakil perusahaan selaku teradu. Turut hadir pula aparat pemerintahan setempat mulai dari Kepala Desa Busung, Camat Bintan Utara dan Kuala Lobang serta jajaran kantah Kab. Bintan. 

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Herman telah memberikan kuasa kepada Tim JFK Law Firm untuk mengurus permasalahan tanahnya yang dihalang-halangi oleh sebuah perusahaan mendaftarkan hak atas tanah seluas kurang lebih 88 hektar di Desa Busung, setempat dikenal sebagai lokasi obyek wisata gurun pasir telaga biru yang belakangan ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun asing. Perusahaan tersebut beralasan jika bidang tanah yang akan didaftarkan haknya oleh Herman diduga masuk dalam penguasaan Hak Guna Bangunan miliknya seluasnya kurang lebih sekitar 477 hektare. Tim JFK Law Firm lalu mengajukan upaya keberatan perpanjangan HGB perusahaan tersebut yang akan berakhir haknya dalam waktu dekat dengan tembusan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, alasannya karena bagian dari lahan tersebut sedang dalam sengketa dengan Herman yang telah melakukan pembelian dari pemiliknya secara langsung sejak tahun 2000 sampai tahun 2002 setelah tambang pasir di wilayah tersebut dihentikan. 

Suasana Mediasi Pertama di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa, 21/01/2025). (Foto: Dok. Pribadi)

 

Keberatan dari Herman melalui TIM JFK Law Firm tersebut kemudian mendorong Kantah Bintan mengadakan mediasi. Mediasi pertama diadakan pada 21 Januari 2025 di Kantah Bintan. Mediasi pertama dihadiri oleh semua pihak yang diundang yaitu Tim JFK Law Firm, perwakilan perusahaan, Kepala Desa Busung dan jajaran terkait Kantah Bintan. Dalam Mediasi tersebut, disepakati akan dilakukan pemetaan untuk mengetahui secara langsung letak tumpang tindih lahan melalui penentuan titik koordinat batas-batas, kemudian hasilnya didiskusikan dalam mediasi kedua.

Mediasi kedua pada 18 Maret 2025 tersebut dipimpin langsung Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Bintan, Yulad. “Fokus kita pada agenda kali ini adalah melihat data fisik dari obyek yang telah dipetakan,” bukanya sambil menunjukkan peta di layar yang tersedia di ruang mediasi. Kemudian mempersilahkan Tim JFK Law Firm menanggapi dan menyampaikan posisi hukumnya terhadap data yang tersedia. 

“Riwayat kepemilikan atas tanah klien kami jelas. Klien kami melakukan perolehan sesuai asas yang berlaku dalam hukum pertanahan yaitu terang dan tunai yang prosesnya sejak tahun 2000 sampai dengan 2002,” buka Nicolas Dammen selaku Tim JFK Law Firm yang hadir.

“Ini jelas semua datanya, dan penjualnya masih hidup semua serta bisa diklarifikasi langsung,” tantang Herman kepada perwakilan perusahaan yang hadir seraya memperlihatkan bundelan asli Surat keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat serta riwayat tanah yang jelas, lengkap dengan tanda tangan RT/RW dan saksi-saksinya. 

“Kami minta kepada Kantah untuk tidak memproses permohonan perpanjangan HGB perusahaan yang akan berakhir haknya dalam waktu dekat, karena faktanya terjadi sengketa dengan klien kami di lapangan. Selain itu, ternyata faktanya perusahaan telah menelantarkan pemberian HGB selama ini dan tidak pernah melakukan pengusahaan sesuai peruntukan pemberiannya dari pemerintah atas lahan HGB sejak diterbitkan, sehingga seharusnya perusahaan tidak dapat diberikan perpanjangan HGB. Maka kami minta klien kami yaitu Pak Herman untuk diprioritaskan didaftarkan haknya atas lahan seluas kurang lebih 88 hektar. Apalagi Pak Herman telah melakukan pengusahaan selama lebih dari 20 tahun atas lahan dan kini dikembangkan menjadi obyek wisata gurun pasir telaga biru.” papar Milki Sidik dari Tim JFK Law Firm. 

Suasana Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa, (18/032025), berlangsung dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 11.30 WIB. (Foto: Dok. Pribadi)

 

Menanggapi hal tersebut, perusahaan menyatakan pihaknya hanya punya sertifikat yang diketahui akan segera berakhir haknya dalam waktu dekat. Sementara bukti-bukti pembebasan lahan belum bisa ditunjukkan pada saat mediasi tersebut. 

Tim JFK Law Firm juga mempertanyakan kesiapan data pihak perusahaan karena seharusnya siap menunjukkan data, “Data tersebut harus bisa ditunjukkan karena sudah banyak contoh kasus ternyata faktanya di lapangan, para pemilik lahan ada yang belum menerima ganti rugi dari tim yang melakukan pembebasan lahan, atau yang menerima uang ganti rugi justru bukan orang yang berhak,” bantahnya Milki Sidik. Mengenai hal tersebut, mantan Kepala Desa Busung yang ikut hadir dalam mediasi tersebut menyampaikan jika faktanya banyak warganya ketika itu belum menerima ganti rugi untuk wilayah-wilayah lain yang diakui oleh perusahaan sebagai bagian dari wilayah HGB atas namanya.

Menyikapi hal tersebut, Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Bintan menyampaikan usulan kepada perusahaan dan Herman, apakah akan melanjutkan mediasi ketiga dan apa agenda yang akan dibahas.  Tim JFK Law Firm meminta dilakukan mediasi ketiga, “kami minta agar perusahaan juga dapat menunjukkan bukti-bukti pembayaran ganti rugi saat itu,” usul Milki Sidik sambil meminta kesiapan perusahaan dan Camat untuk menyiapkan data untuk disandingkan dan dicari kebenarannya. “Jangan-jangan sertifikat itu diterbitkan atas tanah warga yang belum diganti rugi,” tandasnya. [red]

Related posts