Anggota DPR RI, Irjen Pol (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu setelah pelakasanaan Fit & Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Senayan. (Foto: Dok. Pribadi)
TORAJA UTARA – Terkait Kisruh antara masyarakat Tikala, Kab. Toraja Utara dengan aktivitas pertambangan batu galian C, Anggota DPR RI, Irjen Pol (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang telah menerima pengaduan dari masyarakat Tikala.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat Tikala Prof. DR. Agus Salim, S.H., M.H., Anthonius T. Tulak, S.H., M.H., Efran Bima Muttaqin, S.H., M.H., Andre Salim, S.H., M.H. dan Willyam Carlos Panggeso, S.H., M.H. Selanjutnya berdasarkan pengaduan tersebut, Irjen Pol (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kapolres Toraja Utara untuk menghentikan sementara aktivitas tambang di Tikala.
“Saya (JFK) meminta masyarakat di Tikala, Toraja Utara untuk bersabar, tidak terprovokasi untuk bertindak anarkis dan sebaiknya menunggu upaya yang dilakukan pihak Kapolres Toraja Utara,” kata JFK, Jumat 4 April 2025.
Menurut JFK, pihaknya telah mendapat informasi jika tambang galian C di Tikala memiliki izin, namun bukan berarti penambang seenaknya melakukan kegiatan tanpa mempedulikan kepentingan masyarakat sekitar yang terdampak. Persoalannya bukan hanya terkait perizinan, melainkan juga mengenai kewajiban pemilik usaha tambang kepada masyarakat yang berhak atas tanah yang masuk wilayah tambang diduga belum diselesaikan oleh penambang. “Masyarakat yang memiliki hak atas tanah dari nenek moyang mereka secara turun temurun, tentunya saja punya rasa kebersamaan. Bayangkan kampung kita, orang datang dan sesukanya menggali dan membongkar karena hanya dasar izin saja. Olehnya itu, saya minta kepada pemilik tambang lakukan koordinasi dengan baik karena tidak mungkin ada masalah kalau komunikasi diutamakan. Contohnya jalan yang dilalui truk memuat hasil tambang itu dibangun dengan biaya pemerintah uang rakyat, dirusak oleh truk tronton dan debu yang ditinggalkan. Mereka (penambang) bawa uang dan meninggalkan penyakit. Ini kan juga tidak manusiawi,” tegas JFK.
Mengenai perizinan, usaha tambang tersebut izinnya ternyata tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), hal itu menimbulkan pertanyaan. Sebab berdasarkan keputusan-keputusan Menteri ESDM, pengurusan izin di bidang pertambangan wajib diurus melalui MODI, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui https://modi.esdm.go.id/portal/dataPerusahaan “Di sistem ini semua perusahaan tambang termasuk galian C ada dan pasti sudah memiliki IUP Produksi. Jadi kalau tidak ada, makanya kita pertanyakan apakah sistemnya salah atau ada permainan. Kalau dinyatakan tidak perlu di MODI, lantas kenapa Menteri ESDM membuat sistem itu, kan tujuannya transparansi,” jelas JFK sambil memperlihatkan hasilnya jika memasukkan nama usaha dari penambang di Tikala yang hasilnya menunjukkan tidak ada data.

“Saya harap Kapolres Toraja Utara menyikapi dengan baik dan memanggil perusahaannya dan masyarakat duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik, karena adanya perusahaan kan untuk kesejahteraan bukan untuk merusak,” tutup JFK.
Diketahui dari perwakilan warga Tikala, bahwa di sekitar lokasi tambang tersebut terdapat dua obyek wisata yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 393/XI/2012 tanggal 8 November 2012 tentang Penetapan Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Toraja Utara. Kedua obyek wisata tersebut adalah situs budaya Benteng Pertahanan dan Tongkonan Pangala’ Tondok.
Pada tahun 2020, Lurah Tikala pernah menyampaikan kepada warga Tikala bahwa aktivitas tambang tersebut telah berhenti sejak 25 Juli 2020 atas aduan tokoh masyarakat dan keluarga besar Tongkonan Adat Tikala Penanian / Marimbunna. Namun akhir tahun 2021, pihak penambang mengaku telah menerima izin usaha pertambangan komoditas batuan dengan luas wilayah 24,94 hektare yang diterbitkan oleh Menteri ESDM. Kemudian, penambang telah memiliki studi kelayakan dan izin lingkungan yang terbit pada tahun 2023. Selanjutnya, penambang juga telah mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2024 – 2026 dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan untuk jumlah produksi batu gamping sebanyak 105.000 metrik ton per tahun tanpa bahan peledak atau detonator. [red]

